Seluruh Pemerintah Provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381.
Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat mengancam akan melakukan unjuk rasa besar-besaran untuk menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan kepada gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan mengenai kenaikan UMP 2024